Selasa, 28 April 2015

Ini Berita - Lulung Protes Kantornya Di Geledah Penyidik



Hot News - Baru-baru ini tim dari penyidik kasus pidana korupsi dari Bareskrim Polri melakukan pengeledahan di kantor salah satu saksi dari anggota DPRD DKI Jakarta. Wakil ketua DPRD Abraham Lunggana atau Haji Lulung yang menjadi salah satu terget dalah operasi pengeledahan guna mencari barang bukti untuk memperkuat bukti penyelidikan kasus korupsi dari UPS untuk sekolah-sekolah di DKI Jakarta tahun 2014 lalu. Penggeledahan yang di lakukan secara tiba-tiba ini tanpa sepengetahuan dari Haji Lulung selaku saksi yang menjadi pemeriksaan ini banyak mendapatkan protes dari kalangan anggota DPRD DKI dan terutama Haji Lulung sendiri.

Sebelumnya Haji Lulung yang sudah mendatangi Mabes Polri terkait panggilan kepada dirinya sebagai saksi sudah di penuhi dan berbagai pertanyaan yang di tanyakan oleh polisi juga sudah di jawab oleh Haji Lulung. Akan tetapi kini Haji Lulung mempertanyakan kenapa pihak dari kepolisian yang di pinpim oleh Kombes Muhammad Ikram tidak ada pemberitahuan mengenai perihal mencari barang bukti di kantor tempat Lulung bekerja. Seharusnya menurut Haji Lulung setiap apa langkah dari polisi untuk mengumpulkan barang bukti harus ada pemberitahuan dulu kepada pihak saksi yang bersangkutan.

Merasa tidak terima karena kantor tempat Haji Lulung bekerja di DPRD DKI Jakarta di berikan garis polisi dan barang-barang berupa komputer dan dokumen lainnya di ambil oleh polisi maka Lulung berancana untuk kembali mendatangi pihak Mabes Polri untuk meminta kejelasan mengenai masalah ini. Kalau begini Polri sudah melanggar peraturan mengenai etika dalam memeriksa saksi begitulah tutur dari mantan preman dari tanah abang tersebut.

Mengetahui akan protes yang di layangkan oleh Haji Lulung kini polisi yang menggeleda kantor Lulung yaitu Kombes Muhammad Ikram angkat bicara mengenai masalah ini. Kombes Muhammad Ikram menuturkan bahwa pihak dari kepolisian masih membutuhkan bukti yang kuat dan cukup untuk mendapatkan nama tersangka lainnya dalam kasus pengadaan barang berupa UPS dalam APBD DKI Jakarta tahun 2014 lalu. Dan menurutnya pihaknya sudah melakukan kerja sesuai dengan apa yang tertera pada undang-undang yang berlaku. Di paparkan pada Pasal 33 KUHP mengenai pengeledahan yaitu dapat di lakukan pihak kepolisian tanpa adanya saksi atau orang yang bersangkutan di tempat.

Tugas ini sebenarnya sudah sangat lama ingin di jalankan oleh pihak kepolisian namun mereka masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggeledahan tersebut. Kombes Muhammad Ikram juga membenarkan jika langkah ini di lakukan secara tiba-tiba untuk barang bukti yang di butuhkan kepolisian tidak di simpan oleh saksi yang bersangkutan. Kemudian Ikram setelah adanya bukti baru dalam hasil penyidikan saksi yang kami lakukan ini maka Kombes Muhammad Ikram berjanji kepada masyarakat DKI Jakarta untuk langsung menetapkan status tersangka pada orang berikutnya.


0 komentar:

Posting Komentar